Investasi atau menanam modal merupakan salah satu cara yang banyak dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Dimana uang yang digunakan investasi dapat berkembang lebih banyak dari uang yang digunakan untuk investasi. Apakah di dalam Islam hal yang seperti itu diperbolehkan?
Setiap muslim memang wajib memperhatikan halal dan haram setiap sumber harta yang diperoleh. Jangan sampai ada perkara riba yang masuk ke dalam tubuh. Karena riba adalah salah satu yang diharamkan oleh Allah SWT. Investasi di dalam Islam diperbolehkan asalkan sesuai aturan syariat dan tidak mengandung riba. Investasi tanpa riba? Bagaimana caranya?
Investasi jika dilihat dari jenis transaksinya dibagi menjadi dua yaitu investasi syariah dan investasi konvensional. Apa yang membedakan keduanya? Investasi syariah yaitu transaksi tanam modal dimana dalam proses transaksi tersebut berlaku hukum Islam. Sedangkan investasi non-syariah atau konvensional adalah tanam modal yang di dalamnya tidak berlaku prinsip dan juga hukum Islam.
Apakah bentuk investasi tersebut sudah pasti halal? Anda tidak perlu khawatir dengan kehalalannya karena kegiatan tersebut diawasi langsung oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sehingga investasi berbasis syariah insya Allah halal dan tidak mengandung riba.
Bagaimana kesepakatan Investasi Syariah?
Dalam Islam jika melakukan segala sesuatu harus dilakukan dengan akad sebagai contoh dalam kegiatan jual beli. Dimana akad tersebut menunjukkan keridhoan antara kedua belah pihak. Hal tersebut juga berlaku dalam proses investasi berbasis syariah. Dimana dalam investasi pinjaman koperasi tanpa jaminan tersebut dibagi menjadi 3 akad. Ingin tahu lebih dalam? Berikut penjelasan lengkapnya:
- Musyarakah atau akad kerja sama
Pada akad musyarakah atau kerja sama dalam kegiatannya yaitu Anda menaruh uang ke bank syariah dimana uang tersebut akan dikelola oleh bank dan Anda hanya dapat mengambil uang dan juga keuntungan dari hasil kerja sama di saat batas waktu yang sudah ditentukan.
- Ijarah atau akad sewa menyewa
Dalam prosesnya yang harus diperhatikan adalah ada barang atau objek yang disewakan, penyewa dan juga yang menyewakan. Penyewa dalam hal ini adalah bank syariah dan yang menyewakan adalah investor. Dimana proses tersebut sangat jelas baik tentang hasil maupun batas waktu pengembalian objek yang disewakan. Sehingga sudah pasti halal.
- Mudharabah atau akad bagi hasil
Jenis akad ini yaitu dimana investor memberikan sejumlah modal dimana berlaku sistem bagi hasil. Tentunya sistem bagi hasil tersebut sesuai dengan syariat Islam.
Investasi Syariah Aman
Selain prinsip investasi yang harus sesuai dengan Islam Anda juga perlu mencari wadah atau bank yang terpercaya untuk melakukan investasi. Salah satu yang dapat dipercaya dan memegang teguh prinsip Islam soal perkara ekonomi adalah Amartha.
Selain investasi berbasis syariah Anda juga dapat melakukan pinjam modal syariah dan juga kredit syariah. Transaksi ekonomi berbasis syariah, aman tanpa riba? Amartha aja.