Cari Tahu Apa Itu Bukti Potong Pajak yang Penting Bagi Wajib pajak

Ketika hendak melakukan sebuah pembayaran pajak, tentu kita harus memasukkan sebuah bukti potong pajak. Namun apa itu bukti potong pajak tersebut? seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia ini menganut sebuah sistem self assessment dalam menerapkan pajak yang dilakukannya.

Dalam penerapannya, terdapat beberapa jenis PPh yang dilakukan sebuah pemotongan oleh pihak yang lainnya. Sebuah bukti pemotongan ini merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dan harus disimpan oleh wajib pajak yang ada. Nah, untuk lebih lengkap mengenai bukti potong pajak ini, simak ulasannya berikut ini!

Pengertian Dari Bukti Potong Pajak

Pemungutan atau pemotongan PPh merupakan sebuah dokumen yang berupa formulir sebagai salah satu bukti atas dilakukannya pemotongan PPH yang dilakukan. Dalam formulir tersebut tersebut berisi sebuah besaran yang telah dipotong.

Kesimpulan dari apa itu bukti potong pajak adalah sebuah bukti pemotongan pajak. Ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memotong jumlah pajak yang terutang dari jumlah yang telah ditentukan.

Adanya sebuah pemotongan ini menjadikan berkurangnya jumlah penghasilan yang harus dibayarkan kepada penerima. Ketika melakukan pemotongan pajak ini, tentu biasanya akan menambah dari tagihan yang harus dikeluarkan. Hal ini menjadikan adanya pemotongan yang ada dalam formulir tersebut berdasarkan dari jenis pajak yang dipotong. Tentunya pemotongan ini tergantung dari  jenis pajak yang harus dilakukan.

Fungsi Dari Pemotongan Pajak

Ada beberapa fungsi yang perlu diketahui dari diadakannya pemotongan pajak ini. berikut fungsi yang dari adanya pemotongan pajak tersebut, diantaranya:

1. Sarana Bukti Pembayaran PPh

Perlu diketahui bahwa seorang yang melakukan pemotongan pajak perlu menyimpan bukti pemotongan tersebut. hal ini dikarenakan fungsi yang didapatkan dari pemotongan pajak tersebut. Fungsi dari  dokumen yang satu ini  akan menjadi sebuah bukti pembayaran PPh dan bisa dijadikan sebuah kredit pajak bagi yang bersangkutan. Hal ini berlaku bag yang melakukan pajak tidak final.

2. Pelengkap Pelaporan Pajak

Lain halnya jika dikenakan sebuah pajak final, bukti tersebut berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak seperti PPh. Tidak hanya itu, adanya pemotongan pajak ini bisa juga digunakan sebagai pelengkap dari pelaporan pajak tahunan. Hal ini berfungsi juga sebagai kroscek kebenaran dari jumlah pajak yang memang akan dilaporkan dan kemudian dibayarkan.

3. Mengecek Kebenaran Pajak

Fungsi yang lain juga bisa juga digunakan sebagai sarana mengecek kebenaran dari pajak yang telah masuk ke kas negara. Hal ini tentu bisa semakin mudah dalam mengawasi kebenaran dari pembayaran pajak yang dilakukan.

Siapakah Yang Membuat Bukti Potong Pajak?

Mungkin bagi yang terbiasa dengan dunia pajak, hal ini sudah terasa familiar dan tidak perlu dijelaskan kembali. Namun bagi yang masih awam, tentu masih bingung siapa yang membuat bukti potong pajak tersebut. Nah, berikut beberapa pihak yang membuat bukti tersebut, diantaranya:

1. Subjek Pembuat

berdasarkan Undang-undang pajak, pihak yang membuat bukti potong ini yaitu pemberi kerja baik itu perusahaan maupun badan yang lain. Tentunya pengusaha tersebut merupakan pengusaha yang telah kena pajak serta benda pemerintahan dan juga daerah.

2. Subjek Yang Mendapatkan Bukti Potong

jika telah dilakukan pemotongan pajak oleh perusahaan, kemudian subjek pajak yang telah dipotong akan mendapatkan sebuah bukti. Adapun subjek tersebut diantaranya:

  • Orang pribadi. Jensi subjek yang satu ini merupakan jenis subjek pajak yang belum terbagi dan masih satu kesatuan.
  • Badan. Maksud dari subjek badan ini merupakan sebuah perusahaan atau sebuah badan usaha tertentu.
  • BUT atau Bentuk Usaha Tetap. Sebuah subjek pajak bentuk usaha tetap ini sama halnya dengan subjek pajak jenis badan.

Dengan adanya paparan apa itu bukti potong pajak ini, tentu bisa menjadikan pemahaman ketika hendak melakukan pembayaran pajak terlebih PPh yang bersangkutan. Semakin paham dengan aturan pajak, tentu akan lebih muda dalam melakukan perhitungan penghasilan bersih yang didapatkan.