Penjelasan dan Perkembangan Cara melaporkan SPT Badan Yang Perlu Diketahui

Menjelang batas waktu pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan membuat para wajib pajak harus mempersiapkan spt yang dapat dipakai sebagai bukti dalam membayar pajak. SPT atau surat pemberitahuan pajak mempunyai fungsi yang penting, karena surat pemberitahuan akan digunakan sebagai surat pelaporan pembayaran pajak yang akan diberikan kepada negara. SPT wajib dibuat oileh setiap wajib pajak pribadi maupun badan, jika wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan tidak membuat spt maka akan dikenai sanksi denda yang akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak membuat SPT, untuk jumlah sanksi yang diberikan juga berbeda, pelanggaran wajib pajak pribadi yang tidak membuat SPT akan dikenai denda RP.100.000 dan untuk wajib pajak akan dikenai denda sebesar 1 juta. Namun dalam pembahasan kali ini akan mengulas SPT badan dan tentang baimana cara membayar SPT badan yang perlu anda ketahui diantaranya

  • Apa itu SPT badan

SPT badan merupaakan sebuah surat pemberitahuan lapora pajak yang harus dibuat oleh sebuah badan atau lembaga, SPT badan sudah diatur dalam landasan hukum yang sudah dibuat dalam peratuiran presiden nomor 23 tahun 2018 yang membahas tentang SPT badan. Dalam wajib pajak SPT pph badan dibuat dalam pelaporan pajak yang dibayarkan setahun sekali oleh suatu badan, SPT badan mempunyai beberapa fungsi diantaranya

  1. Untuk melaporkan hasil pembayaran dan pelunasan pajak yang telah dibayarkan, selain itu dapat dipakai untuk melakukan pelaporan pembayaran melalui pemotongan pihak lain dalam satu tahun pajak.
  2. Untuk melaporkan harta dan kewajiban dan
  3. Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak atau penghasil non objek pajak

Dalam pemenuhan kewajiban SPT pph badan dilakukan dengan mengisi formulir 1771. Direktur jendral pajak membuat sebuah peraturan pajak yang mengatur tentang pengisian formulir pada PER-30/PJ/2017.untuk pengisian formulir SPT harus diisi dengan data yang benar dan lengkap. Saat mengisi SPT diwajibkan dengan mengisi semua formulir menggunakan bahasa Indonesia serta harus menandatangani SPT dan harus melaukan penyampaian SPT ke kantor pajak. Pada sebuah badan usaha, SPT badan wajib dibayarkan pada tanggal 30 April.

Sering dengan permbangan teknologi yang semakin pesat membuat SPT badaan dapat dibuat dengan cara yang lebih mudah dan praktis. Bagaimana caranya? Anda harus membuat e-spt yang harus dibuat melalui software dengan melalui menu e-form pada direktur jendral pajak kemudian membuat file CSV SPT 1771 dan melakukann e-felling SPT tahunan pph badan pada aplikasi e felling pajak resmi. Pembuatan e-spt badan mempunyai berbagai manfaat jika dibandingkan dengan membuat SPT manual diantaranya

  • Lebih mempersingkat waktu pembuatan

Pembuatan SPT secara digital membuat anda tidak perlu melakukan pelaporan yang dilakukan dengan mendatangi kantor pajak, anda dapat dengan mudah membuat e-SPT dengan lebih praktis dan lebih mudah hanya menggunakan smartphone atau perangkat lunak yang anda punya.

  • Lebih akurat

Pembuatan SPT dengan sistem online dapat membjuat jenis dat yang dikelola menjadi lebih akurat dan minim terjadi kesalahan, karena pada keseluruhan jenis data akan dikelola oleh komputer lalu dapat kirimkan kepada pusat pemerintahan yang mengatur perpajakan.

Cara lapor SPT tahunan  badan juga tidak terlalu sulit, anda bisa melaporkan  SPT tahunan badan  dengan mudah dengan menggunakan e-felling dintaranya

  • Login ke akun e-felling
  • Klik e-felling lalu pilih menu buat SPT
  • Jawablah semua pertanyaan dengan benar dan jelas dan sisitem akan menentukan jenis SPT yang sesuai dengan profil anda
  • Masukkan kode verivikasi yang telah diterima melalui email
  • Kemudian anda bisa klik menu kirim SPT