Tata Cara Klaim Allianz untuk Pemilik Polis Asuransi Jiwa

Memiliki asuransi jiwa dari Allianz berarti Anda memiliki perlindungan finansial terhadap resiko kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen ataupun meninggal dunia. Manfaatnya berupa dana pertanggungan yang bisa diberikan kepada Anda selaku pemilik polis atau kepada ahli waris jika Anda meninggal dunia. Besaran dana pertanggungan disesuaikan dengan polis asuransi yang telah disepakati sebelumnya. Dengan dana tersebut Anda bisa berobat atau menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan saat tubuh belum bisa beraktivitas seperti biasa. Tetapi bila Anda meninggal dunia maka dana pertanggungan akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk. Saat terjadi resiko terburuk, pastinya keluarga menginginkan proses klaim yang mudah dan cepat. Berikut ini adalah tata cara klaim Allianz sebagai informasi bagi Anda pemegang polis asuransi jiwa Allianz.

Jika terjadi kecelakaan yang menimpa pemegang polis, baik berakibat sakit dan cacat ataupun meninggal dunia, pihak keluarga atau pemegang polis harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Allianz agar mendapatkan bantuan yang dibutuhkan mengenai tata cara klaim dan dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan klaim yang Anda lakukan.

1. Klaim akibat meninggal dunia.

  • Polis asuransi asli.
  • Formulir klaim yang diisi oleh ahli waris dan dokter.
  • Surat kuasa pemaparan rekam medik pemegang polis.
  • Surat kematian yang dilegalisir.
  • Jika kematian akibat kecelakaan, melampirkan BAP dari kepolisian.
  • Jika meninggal di rumah, ahli waris atau keluarga membuat surat kronologis kematian.
  • Salinan hasil pemeriksaan medis.
  • Salinan nomor rekening dan buku tabungan ahli waris.
  • Salinan kartu identitas pemilik polis dan ahli waris.

2. Klaim Allianz cacat permanen.

Hampir sama dengan dokumen meninggal dunia, tanpa surat kematian dan dengan tambahan ronsen bagian tubuh yang mengalami cacat permanen.

Setelah dokumen lengkap, kirimkan ke Allianz secara langsung melalui pos. jika diperlukan, Allianz dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang harus Anda kirimkan kembali. Setelah dirasa lengkap, team Allianz akan melakukan analisa untuk menentukan apakah sudah sesuai dengan polis yang disepakati. Jika dinyatakan sesuai, Allianz akan langsung membayarkan klaim melalui transfer ke rekening ahli waris yang didaftarkan.

Selain resiko cacat tetap dan meninggal dunia, asuransi jiwa Allianz juga memberikan dana pertanggungan jika pemilik polis terdiagnosa penyakit kritis sesuai kesepakatan. Persyaratan untuk klaim terhadap resiko penyakit kritis hampir sama dengan persyaratan untuk klaim meninggal dunia. Hanya besaran dana pertanggungannya saja berbeda sesuai dengan polis asuransi yang telah disepakati. Dengan adanya dana pertanggungan, diharapkan pemilik polis yang sedang sakit dapat menggunakannya untuk berobat sedini mungkin sehingga penyakit tidak bertambah parah atau bisa disembuhkan. Untuk jabaran penyakit kritis yang ditanggung, Anda bisa melihat polis asuransi yang sudah disepakati sebelumnya.

Di era internet seperti sekarang, Allianz juga telah mendukung pengiriman dokumen klaim yang dilakukan secara online dengan adanya eAZY Claim. Anda hanya perlu men-scan semua data yang dibutuhkan lalu mengirimkannya secara online untuk mempercepat prosesnya. Setelah itu kirim dokumen aslinya melalui pos atau kantor Allianz terdekat. Dalam proses klaim, Anda juga bisa berkonsultasi dengan agen Allianz yang ada di kota Anda baik secara langsung maupun melalui kontak telepon. Klaim Allianz untuk asuransi kesehatan metode reimbursemen bahkan sudah diberi jaminan 7 hari kerja untuk penggantian dana kesehatan yang telah dibayarkan. Durasi tersebut dihitung dari tanggal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah dikirimkan melalui eAZY Claim.