LENGKAPI DOKUMEN PENTING INI, JIKA INGIN BERGABUNG DENGAN PADI UMKM

Dokumen adalah hal penting dalam setiap kebutuhan yang diperlukan manusia, salah satunya dokumen untuk mendaftar di Platform Digital inisiasi BUMN ini yaitu PaDi UMKM. Platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini memiliki focus untuk membantu UMKM agar siap bersaing secara nasional dan internasional. Tidak hanya jual dan beli, UMKM juga akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan biaya dengan syarat yang ringan untuk mampu bertahan dalam berdagang secara online.

Kira-kira dokumen apa saja yang diperlukan agar pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha UMKM sukses menjadi bagian dari platform digital jual beli barang dan jasa BUMN ini, berikut persyaratannya yang dilansir dari website padiumkm.id :

Jika pendaftar telah selesai mengaktifkan akun di padiumkm.id, penjual perlu melakukan Langkah selanjutnya yaitu masuk pada halaman PaDi UMKM B2B dan login kembali, pada halaman login tersebut terdapat kotak yang harus diisi yang bertuliskan isi alamat email serta sandi yang digunakan untuk akun pendaftar.

Pada halaman utama setelah login di akun penjual pendaftar, selanjutnya klik menu “Pengaturan” lalu lengkapi dokumen dan data-data yang masih kosong dan klik “Simpan”. Di halaman tersebut terdapat dokumen yang perlu dilengkapi seperti Nama supplier, jenis badan usaha dengan pilihan PT, CV, lainnya, tergantung dari apa yang telah di daftarkan sebenar-benarnya mengenai vendor utama pendaftar. Jika dirasa si pendaftar belum bisa mendaftarkan CV dan PT untuk perusahaannya, maka pendaftar bisa memilih pilihan lainnya.

Terdapat juga status PKP dan NON PKP, disini pengusaha yang masih menjadi milik sendiri dan belum mendapat status perusahaan besar atau bahkan belum bisa mendaftarkan perusahaannya secara legal, maka pendaftar dapat memilih NON PKP. Terdapat kategori untuk umkm yang mendaftar juga seperti usaha yang dijalan meliputi lingkup, mikro, makro atau menengah, beberapa pilihan ini dapat disesuaikan dengan status UMKM pendaftar.

NPWP yang didaftarkan juga bisa milik pribadi jika perusahaan pendaftar belum mendaftarkan CV atau PT, sesuaikanlah seperti data vendor yang di daftarkan yang sebenar-benarnya agar mengurangi intensitas penolakan pendaftaran. NPWP, Nomor SIUP, Nomor TDP dan NIB memiliki tanda opsional yang dimana bisa diisi dan tidak, tetapi jika pendaftar mampu melengkapi beberapa data tersebut maka proses verifikasi tidak akan memakan waktu berlama-lama untuk menerima pendaftar bergabung secepatnya di platform digital inisiasi BUMN ini.

Jenis kegiatan usaha juga wajib diisi karena ada tanda bintang pada kolom tersebut, pentingnya jenis ini karena tim perlu mempersiapkan perusahaan pendaftar untuk disiapkan pada beberapa kategori pada halaman platform digital ini, beberapa kategori bertujuan memudahkan BUMN dalam berbelanja dan langsung pada inti untuk mengenal toko pendaftar lebih jauh.

Tahap berikut ini, memiliki pertanyaan paling sering dilontarkan oleh pendaftar menurut tim PaDi UMKM karena dirasa mereka sering tertolak pada bagian ini, untuk bagian ini pendaftar baru perlu tahu bahwa BUMN pengampu tidak wajib diisi jika tidak ada bahkan tidak sesuai dengan toko yang didaftarkan. Banyak UMKM yang memaksa mengisi hanya untuk data terlihat penuh dan sudah terjawab semua, nyatanya untuk bagian ini pendaftar perlu berhati-hati karena penolakan bisa terjadi tidak hanya sekali saja. Selanjutnya NIK juga wajib diisi karena penanggung jawab toko harus sesuai dengan NIK yang di daftarkan, selamat mencoba!